Android31 - Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan beleid yang tercantum dalam PMK No 6/PMK.03/2021 tentang perhitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, voucher perdana dan token listrik.
Kemenkeu melalui DJP mengatur kegiatan pemungutan pajak yang termasuk dalam kategori PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau Pajak Penghasilan atas pulsa, voucher perdana, token dan voucher secara rinci sesuai dengan mekanisme.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum."
"Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa."
Tertuang di pasal 2, di sana ditegaskan jika penyerahan barang kena pajak atau BKP yaitu berupa pulsa dan voucher perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN. Dengan kata lain, penyedia pulsa dan para penjual pulsalah yang akan dipungut pajaknya.
Pulsa dan kartu perdana baik yang berbentuk fisik atau elektronik. Penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa token oleh penyedia tenaga listrik sesuai dengan yang dikenai PPN.
Token yang dimaksud adalah token listrik yang termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan di bidang perpajakan.
Di dalam beleid peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagihkan oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Apakah pembeli kena juga ?
Dalam beleid aturan tersebut di sebutkan pemungutan PPH pasal 22 ternyata tidak bisa diberlakukan.
Pemungutan PPh pasal 22 tidak berlaku untuk pembyaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp. 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp. 2 juta.
Selain hal di atas, pungutan pajak juga tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank.
Dan terakhir, pungutan juga tidak berlaku untuk wajib pajak yang telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini juga kemungkinan akan berimbas kepada para mitra di aplikasi Mitra Bukalapak, Mitra Shopee dan Mitra Tokopedia.
Tambahkan aplikasi Android31 PPOB STORE di smartphone tanpa install, buka Android31 PPOB STORE menggunakan Google Chrome lalu klik ikon titik 3 di Chrome, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Lalu klik aplikasi Android31 PPOB STORE dari layar utama smartphone anda. Atau buka website Android31 PPOB STORE dengan aplikasi Google News atau Berita dengan Ikuti atau Follow Android31 PPOB STORE. selanjutnya temukan feed Android31 dibagian Following atau Mengikuti untuk membaca artikel.