Android31 - Cetak Ulang E-KTP biasanya dilakukan karena E-KTP yang lama rusak, hilang, ada perubahan data atau masih memegang KTP tapi bukan E-KTP. Berikut saya jelaskan cara untuk mengajukan cetak ulang E-KTP di Kota Surabaya.
Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik. Program e-KTP dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi dimulai pada bulan Februari 2011.
Membuat Akun K-Lampid
- Buka website K-Lampid disini
- Klik Daftar (tombol yang warna hijau)
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jika benar maka nama lengkap akan muncul secara otomatis
- Buat Username
- Masukan email aktif
- Masukan nomor HP aktif
- Buat Password
- Masukan Password sekali lagi
- Centang semua persyaratan dan klik Daftar
Perlu diingat Username dan Password harap dicatat agar tidak lupa dan salah saat melakukan log in nanti.
Verifikasi Akun K-Lampid
Setelah berhasil mendaftar sekarang yang harus anda lakukan adalah memverifikasi akun K-Lampid.
- Log in menggunakan username dan password
- Centang reCaptcha
- Klik Log in
- Akan ada tampilan dashboard dan pilih kotak kuning untuk memasukan tanda tangan, setelah itu klik submit
- Lakukan verifikasi akun dengan mengupload foto KTP dan foto anda dengan memegang KTP, tunggu 1x24 (kecuali hari libur)
Ajuan Cetak Ulang E-KTP
- Klik Cetak E-KTP
- Log in menggunakan username dan password
- Klik permohonan
- Pilih pengajuan baru
- Masukan nomor handphone
- Centang kolom pernyataan
- Silahkan pilih alasan kenapa anda ingin melakukan cetak ulang E-KTP
- KTP Hilang
- KTP Rusak
- KTP Mengalami Perubahan Data
- Masih memegang KTP lama, Bukan E-KTP
- Upload file lampiran
- Masukan alasan keterangan alasan kenapa anda mengajukan cetak ulang E-KTP, saran saya jangan terlalu panjang karena nanti pengajuan cetak ulang tidak akan tersimpan
- Klik Simpan
- Setelah itu cek pengajuan anda di Status Pengajuan
- Tunggu hingga pengajuan anda di verifikasi oleh petugas Disduk Capil Surabaya
- Setelah berhasil, silahkan download dan print E-KITIR
Tracking Pengajuan Cetak Ulang E-KTP Menggunakan Aplikasi Se-ID
- Download dan Install aplikasi Se-ID disini
- Buka Aplikasi Se-ID
- Log in menggunakan username dan password yang sama dengan K-Lampid
- Pilih Cek Status Kependudukan
- Pilih KTP-EL
- Lalu Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jika belum ada info tracking, berarti E-KTP anda masih dalam antrian
- Jika sudah muncul info trackingnya, silahkan tunggu dan cek secara berkala
Cara Ambil E-KTP yang sudah di Cetak Ulang
E-KTP yang sudah dicetak ulang, akan dikirim ke kelurahan pemohon
- Siapkan E-KITIR yang sudah di print, KTP yang lama atau Surat Kehilangan, jika alasan anda mencetak ulang E-KTP karena E-KTP yang lama hilang
- Serahkan semua persyaratan ke Kelurahan
- Dan selamat kini anda sudah berhasil mencetak ulang E-KTP
Demikian Cara Mengajukan Cetak Ulang E-KTP Melalui K-Lampid Surabaya, jika ada pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar.
Tambahkan aplikasi Android31 PPOB STORE di smartphone tanpa install, buka Android31 PPOB STORE menggunakan Google Chrome lalu klik ikon titik 3 di Chrome, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Lalu klik aplikasi Android31 PPOB STORE dari layar utama smartphone anda. Atau buka website Android31 PPOB STORE dengan aplikasi Google News atau Berita dengan Ikuti atau Follow Android31 PPOB STORE. selanjutnya temukan feed Android31 dibagian Following atau Mengikuti untuk membaca artikel.