Android31 - Akta kelahiran atau biasa disebut dengan akta lahir adalah bukti yang berisi pernyataan yang sangat penting dan diperlukan untuk mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak. Setiap kalinya, istilah seperti ini dapat mengacu kepada setiap catatan resmi berlandaskan undang-undang yang resmi menetapkan hal-hal mengenai kelahiran seorang anak dan juga berlaku pada salinan lembaran pencatatan akta lahir yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Biasanya, sebuah akta lahir terdiri atas pencantuman beberapa maklumat sebagai berikut:
Nama kelahiran anak
Tanggal dan waktu kelahiran anak
Jenis kelamin anak
Tempat kelahiran anak
Nama kedua orang tua dari seorang anak
Pekerjaan kedua orang tua seorang anak
Berat dan tinggi badan anak
Nama seorang juru tunjuk yang mencatatkan pendaftaran kelahiran anak
Tanggal pencatatan pendaftaran kelahiran
Tanda tangan pejabat yang berwenang
Dokumen Pengajuan Akta Kelahiran via K-Lampid
- KTP Pemohon
- KTP Ayah
- KTP Ibu
- Kartu Keluarga
- Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan
- SPTJM Suami Istri (Opsional)
- SPTJM Kelahiran/Anak (Opsional)
- Surat/Buku Nikah
- KTP Saksi 1
- KTP Saksi 2
- Bukti Pembayaran Denda (Opsional)
Daftar Akun K-Lampid
- Kunjungi website K-Lampid atau klik disini
- Klik Daftar
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Buat Username
- Masukan email yang masih aktif
- Masukan Nomor HP yang masih aktif
- Masukan Password
- Setelah itu Konfirmasi Password
- Jika semua sudah selesai kalian input silahkan centang persetujuannya dan klik Daftar
Perlu diingat dibagian ini, penting untuk anda mencatat username dan password agar tidak lupa ketika log in nanti.
Log In K-Lampid
- Masukan Username dengan benar
- Password
- Klik centang "Saya Bukan Robot"
- Klik Log In
Verifikasi Akun K-Lampid
- Masukan tanda tangan orang yang mengajukan (Kepala Keluarga)
- Verifikasi akun K-Lampid dengan mengupload foto KTP Kepala Keluarga dan Foto Kepala Keluarga memegang KTP
- Tunggu akun K-Lampid di verifikasi oleh Petugas Disduk Capil selama 1x24 (Kecuali Hari Libur)
Pengajuan Akta Kelahiran via K-Lampid
- Pilih "Permohonan Akta Kelahiran"
- Download file yang muncul secara otomatis, file tersebut adalah SPTJM Suami Istri dan SPTJM Anak
- File SPTJM Suami Istri adalah surat yang di pakai sebagai opsional jika orang tua sang anak tidak memiliki surat/buku nikah
- SPTJM Anak, adalah surat yang dipakai sebagai opsional jika anak tersebut lahir tanpa memiliki surat dokter, contohnya seperti lahir di Dukun Beranak dll
- Klik kotak yang berwarna ungu "ya, saya mengerti dan bersedia untuk melanjutkan"
- Ada 6 step yang harus anda selesaikan yang pertama adalah memasukan data bayi
- Masukan NIK Pelapor lalu klik "Periksa NIK Pelapor". Ingat pelapor disini harus Kepala Keluarga
- Masukan data bayi sesuai dengan data yang ada di Surat Lahir/Surat Dokter
- Setelah selesai, silahkan centang persetujuan dan klik "Simpan dan Lanjut Mengisi Data Orang Tua Bayi"
- Step yang kedua adalah melengkapi data keluara bayi
- Masukan NIK Ibu dan Masukan Tanggal Pernikahan sesuai dengan yang ada dibuku nikah
- Masukan NIK Ayah dan Masukan Tanggal Pernikahan sesuai dengan yang ada dibuku nikah
- Klik centang persetujuan dan klik step selanjutnya
- Masukan NIK Saksi ke 1
- Masukan NIK Saksi ke 2
- Klik Centang Persetujuan lalu ke step selanjutnya
- Step yang ke 4 adalah mengunggah dokumen untuk lampiran pengajuan akta kelahiran
- Semua syarat wajib dilampirkan dengan urutan yang benar (bisa anda lihat susunannya di akun K-Lampid)
- Untuk anak yang usianya lebih dari 40 Hari maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000
- Denda dibayarkan melalui transfer ke Virtual Account yang sudah disediakan oleh petugas K-Lampid
- Foto atau screenshoot bukti transfer dan dilampirkan dalam unggahan dokumen
- Setelah pengunggahan dokumen, kita lanjut ke step ke 5 yaitu validasi dokumen, cek semua data yang dimasukan sudah benar atau tidak, jika masih ada yang salah segera perbaiki
- Jika sudah benar silahkan klik centang persetujuan dan kirim pengajuan
- Tunggu hingga dokumen akta kelahiran diterbitkan oleh petugas K-Lampid, biasanya kurang lebih 14 Hari
- Jika pengajuan anda ditolak, silahkan perbaiki hal yang membuat pengajuan anda ditolak lalu kirimkan ulang
Contact Person K-Lampid
Jika ada yang ingin anda tanyakan, silahkan tanyakan di kolom komentar, atau bisa menghubungi pihak K-Lampid via IG di @dispendukcapil.sby atau telpon di +6231 9925 4200
Tambahkan aplikasi Android31 PPOB STORE di smartphone tanpa install, buka Android31 PPOB STORE menggunakan Google Chrome lalu klik ikon titik 3 di Chrome, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Lalu klik aplikasi Android31 PPOB STORE dari layar utama smartphone anda. Atau buka website Android31 PPOB STORE dengan aplikasi Google News atau Berita dengan Ikuti atau Follow Android31 PPOB STORE. selanjutnya temukan feed Android31 dibagian Following atau Mengikuti untuk membaca artikel.